Program Non Reguler Banda Aceh
Pilih Bahasa   ID EN
 Download Brosur / Katalog
 Jadwal Sholat
 Soal-Jawab Psikotes
 Lowongan Karir
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Banda Aceh   Aceh Timur
Nanggro Aceh Darussalam
Kumpulan Pustaka
HOME
TUJUAN PENYELENGGARAAN
BERAGAM FOTO
APA SAJA KEISTIMEWAANNYA
ANGKUTAN / TRANSPORTASI
PTS GOOGLE MAPS

PENERIMAAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD FORMULIR
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BEASISWA
KONTAK KAMI
Jawaban Pintar
Dapat Kerja Baru atau Meningkatkan Karir

UUD 45 Mendukung Non Reguler (Blended)
Jaringan Website Program Pascasarjana (Magister, S2) Banda Aceh
Jaringan Website Kelas Karyawan Banda Aceh
Jaringan Website Kuliah Shift Banda Aceh
Jaringan Website Semua PTS Banda Aceh
Jaringan Website Program Reguler Banda Aceh
 Macam2 Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Alquran Online
 Buku Referensi
 Kumpulan Tulisan Bebas
 Permintaan Beasiswa

 Semua Informasi





Web Mantap
(klik di bawah ini)
BKN, BKPM, BMG,
Dedicated Server Tanzania
Seluruh Artikel Dunia
Untuk dapat kerja baru atau meningkatkan karir, maka jawaban pintarnya sekiranya belajar di PTS ini
Programnonreguler Banda Aceh Nomor 6Programnonreguler Banda Aceh Nomor 8Programnonreguler Banda Aceh Nomor 3Programnonreguler Banda Aceh Nomor 5Programnonreguler Banda Aceh Nomor 10Programnonreguler Banda Aceh Nomor 2Programnonreguler Banda Aceh Nomor 4Programnonreguler Banda Aceh Nomor 9Programnonreguler Banda Aceh Nomor 1
Baca juga :   ⌚ Program Perkuliahan Tanpa Biaya   ⌚ Pendaftaran Online   ⌚ Permintaan Beasiswa Indonesia   ⌚ Apa saja Keistimewaannya   ⌚ Semua Info   ⌚ Download Brosur
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Non Reguler ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Non Reguler. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Non Reguler, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Non Reguler.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, program non reguler, blended, ?, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, kuliah, karyawan, program non, reguler, selain, itu hak haknya, sebagai lulusan, pts, sama program non, banda, aceh
https://programnonreguler-banda-aceh.nomor.net   ⛤   Kualitas Program Studi A+   ⛤   Program Non Reguler
Bantuan Informasi
Mobile : 081 1110 4824 - 27     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   
  ⛤